Kiat Menyikapi Kondisi Keuangan Global
Sistem Keuangan Global
Sistem keuangan suatu negara tidak dapat berdiri sendiri namun saling terkait dan terintegrasi dengan sistem keuangan di negara lain secara global.
Suatu kejadian yang menimpa sistem keuangan di suatu negara akan membawa pengaruh pada sistem keuangan di negara lain. Sebagai contoh penurunan indeks saham di suatu negara dapat berpotensi membawa risiko penurunan indeks harga saham di negara lain karena investasi dapat dilakukan di dalam negeri maupun lintas negara.
Oleh karena itu, dalam melakukan investasi Anda perlu memperhatikan risiko-risiko yang tidak hanya muncul dari produk itu sendiri namun juga dari risiko eksternal.
Risiko berinvestasi
Risiko yang melekat (inherent risk)
Setiap produk yang ditawarkan oleh bank, termasuk produk perbankan syariah memiliki keunggulan dan keterbatasan masing-masing. Produk-produk tersebut selain menjanjikan hasil keuntungan tertentu, juga mengandung risiko yang melekat. Oleh karena itu, Anda perlu memahami karakteristik produk sebelum memanfaatkannya.
Perlu diketahui bahwa tidak semua produk yang ditawarkan oleh bank adalah murni produk bank. Produk yang murni perbankan misalnya tabungan, giro, deposito, kredit dan pembiyaan syariah. Sedangkan produk reksadana dan bancassurance adalah produk investasi dan asuransi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan lain dan dipasarkan melalui bank sebagai agen penjualan (selling agent). Sebagai agen penjualan, bank tidak bertanggungjawab atas kinerja produk reksadana dan bancassurance tersebut.
Risiko yang melekat pada tabungan, giro, dan deposito misalnya kemungkinan terjadinya kesulitan penarikan atau pencairan dana apabila terdapat permasalahan pada bank tempat menyimpan dana tersebut. Risiko yang melekat pada produk lainnya seperti reksadana, misalnya penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana berbasis saham karena terjadinya penurunan harga portofolio saham untuk reksadana tersebut.
KENALI CALL CENTER BANK ANDA
Ingin menanyakan mengenai kondisi rekening Anda di bank? Anda punya keluhan dalam bertransaksi ? Segera hubungi pusat informasi nasabah bank Anda yang sering disebut sebagai Call Center melalui nomor telepon yang telah diinformasikan oleh pihak bank kepada para nasabahnya. Nomor telepon dapat diperoleh di belakang kartu kredit / kartu ATM, laporan bulanan rekening, lembar tagihan bulanan kartu kredit dan pada layar mesin ATM.
Layanan Call Center sering disebut juga sebagai phone banking, karena aktivitas pelayanan perbankan yang dilakukan melalui telepon. Call Center telah digunakan sebagai penegasan bagi pelayanan perbankan 24 jam yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih canggih.
SAFE DEPOSIT BOX
Anda tentu sering mengalami kesulitan menyimpan benda-benda berharga seperti emas, permata, berlian, surat-surat berharga (obligasi, polis dan sebagainya), surat-surat penting (ijazah, sertifikat tanah dan sebagainya). Faktor keamanan, baik dari resiko kecurian, terselip, atau kebakaran misalnya, selalu menjadi kendala menyimpan benda berharga di rumah. Salah satu alternatif solusi masalah penyimpanan terhadap barang-barang berharga Anda adalah dengan menyimpan barang-barang tersebut di Safe Deposit Box (SDB).
KER Kepri Tw. III 2008
Asesmen Ekonomi
Laju perekonomian provinsi Kepulauan Riau di triwulan III-2008 mengalami koreksi yang cukup signifikan dibanding triwulan II-2008. Pertumbuhan ekonomi tercatat berkontraksi dari 8,6% menjadi 6,52% (yoy) di triwulan III-2008. Namun demikian jika ditinjau secara triwulan (qtq), perekonomian masih mampu tumbuh 1,22%, naik dibanding triwulan sebelumnya yang tercatat 0,97%. Turunnya laju pertumbuhan merupakan efek lanjutan naiknya harga BBM pada bulan Mei 2008, meski perlambatan aktivitas ekonomi global mulai berimplikasi pada tertahannya laju pertumbuhan.
Di sisi permintaan, penurunan terjadi pada seluruh komponen selain konsumsi yang meningkat selama bulan Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri. Penurunan ekspor dan investasi barang modal menjadi pemicu melambatnya laju pertumbuhan di triwulan laporan. Respon di sisi penawaran ditunjukkan dengan terkoreksinya pertumbuhan seluruh sektor ekonomi terutama pada sektor industri pengolahan dan perdagangan.
Melambatnya pertumbuhan investasi dan ekspor langsung berimplikasi pada kinerja sektor industri pengolahan, yang menjadi determinan utama melambatnya laju perekonomian triwulan III-2008. Sektor lainnya yang dihitung dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga mengalami pertumbuhan yang menurun merespon perlambatan yang terjadi di sisi penerimaan. Secara persentase penurunan terbesar dialami oleh sektor bangunan dan sektor listrik, gas dan air bersih (LGA), namun kontribusinya terhadap penurunan cukup minimal.
Metode Perhitungan Bunga Tabungan
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:
|
Tgl. |
Setor |
Tarik |
Saldo |
|
1 |
1.000.000 |
|
1.000.000 |
|
5 |
5.000.000 |
|
6.000.000 |
|
6 |
|
500.000 |
5.500.000 |
|
10 |
2.500.000 |
|
8.000.000 |
|
20 |
|
1.000.000 |
7.000.000 |
|
25 |
10.000.000 |
|
17.000.000 |
|
30 |
|
2.000.000 |
15.000.000 |
Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan adalah sebagai berikut.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
INFORMASI DEBITUR
Salah satu langkah yang dilakukan Bank dalam menganalisa kelayakan satu permohonan kredit adalah dengan melakukan pengecekan informasi kredit yang berhubungan dengan calon debitur. Informasi kredit tersebut berupa bank atau lembaga pemberi kredit, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, serta informasi lain yang terkait dengan fasilitas kredit tersebut.
Informasi tersebut di atas dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia dengan cara mewajibkan setiap bank atau lembaga pemberi kredit lainnya melaporkan data dan status penerima kredit atau debitur yang dimilikinya.
Lindungi Uang Anda
Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini Anda dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Modus Operandi Kejahatan Perbankan dan Cara Menghindarinya
Agar Anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan:
Penipuan Lewat Telepon.
Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan ”memandu” Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.
Cara Menghindarinya:
MENGENAL REKENING GIRO
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Siapa saja yang dapat membuka rekening Giro?
- Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
MEDIASI PERBANKAN
Apabila Anda mempunyai sengketa dengan bank karena keluhan Anda tidak terselesaikan dengan baik, Anda dapat meneruskan sengketa tersebut kepada Mediasi Perbankan. Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela. Pada dasarnya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase maupun jalur peradilan sesuai dengan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dari berbagai pengalaman yang ada, timbulnya sengketa atau friksi antara nasabah dengan bank terutama disebabkan oleh tiga hal yaitu (i) kurangnya pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan, (ii) ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana, dan (iii) tidak adanya saluran yang memadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal sengketa.
Mengenal Mekanisme Sistem Pembayaran Non Tunai di Indonesia
Sistem Pembayaran sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Hampir setiap saat dalam kegiatan perekonomian sehari-hari terjadi transaksi yang dilakukan para pelaku ekonomi, serta masyarakat umum lainnya. Sadar atau tidak, kegiatan transaksi yang kita lakukan tersebut berkaitan erat dengan sistem pembayaran.
Evolusi sistem pembayaran dimulai dari sistem perekonomian yang paling sederhana, yakni yang dikenal dengan istilah barter, dimana seseorang yang membutuhkan barang tertentu dapat memperolehnya dengan cara menukarnya dengan barang yang berbeda. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan manusia, muncullah uang sebagai alat ukur dan alat tukar yang dapat digunakan dalam perdagangan. Transaksi pembayaran sederhana yang hanya melibatkan dua pihak/individu secara langsung dapat dilakukan secara tunai, namun semakin besar nilai transaksi, penggunaan uang tunai dirasa semakin tidak efisien, sehingga orang beralih ke alat pembayaran non-tunai.