Tingkat Kesehatan BPR
November 3, 2009 9 Comments
Sebagai lembaga intermediasai, peran perbankan cukup penting dalam perekonomian. Bila sistem perbankan sehat maka perekonomian negara akan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Perbankan yang sehat akan mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik, yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Melalui sistem perbankan yang sehat dana mengalir dari pihak yang mengalami surplus dana kepada yang membutuhkanya (defisit).
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang merupakan bagian dari sistem Perbankan juga harus sehat supaya bisa berkontribusi maksimal dalam menggerakan perekonomian secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana suatu kesehatan bank di ukur. Kesehatan suatu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diukur dari lima faktor yaitu Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity yang sering di singkat menjadi CAMEL yang meliputi :
1. Capital (Permodalan)
Penilaian Pemodalan dimaksudkan untuk mengevaluasi kecukupan modal bank dalam mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang. Penilaian terhadap faktor pemodalan didasarkan pada rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atau yang dikenal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR).
2. Asset (Asset)
Penilaian asset dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit. Penilaian terhadap faktor kualitas asset didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu: rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif dan rasio Penyisihan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh Bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank.
3. Management (Manajemen)
Penilaian Manajemen dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan menajerial pengurus Bank dalam menjalankan usahanya, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia.
4. Earning (Rentabilitas)
Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi dan kemampuan rentabilitas Bank dalam mendukung kegiatan operasioanal dan permodalan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio Laba sebelum Pajak dalam 12 bulan terakhir terhadap Rata-Rata Volume Usaha dalam periode yang sama atau yang dikenal dengan istilah Return On Asset (ROA) dan rasio Biaya Operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap Pendapatan Operasional dalam periode yang sama atau yang dikenal dengan istilah BOPO.
5. Liquidity (Likuiditas)
Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan Bank memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen resiko likuiditas. Penilaian terhadap faktor likuiditas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio alat Likuid terhadap Hutang Lancar atau yang dikenal dengan Cash Ratio (CR) dan rasio Kredit terhadap Dana Yang Diterima oleh Bank atau yang lebih dikenal dengan Loan to Deposit Ratio (LDR).
Kelima aspek diatas harus dikelola secara seimbang dan maksimal untuk menciptakan suatu BPR yang sehat. Bila suatu aspek mengalami gangguan maka hal ini akan merembet ke aspek lainya yang menyebabkan BPR tidak sehat dan berpengaruh buruk terhadap perekonomian suatu wilayah.
Pak Nuryazidi, saya ingin bertanya. saat ini saya sedang menyusun skripsi mengenai ROA. yang ingin saya tanyakan adalah untuk menghitung ROA per 3 bulan perhitungannya seperti apa ? khusunya untuk laba sbelum pajak perlu dirata2kan dulu atau tidak ?
trima kasih
Sebagaimana diketahui, penghitungan ROA dilakukan dengan menghitung mutasi pendapatan sebelum pajak dibagi rata2 asset selama 12 bulan. Jadi untuk menghitung ROA per tiga bulan, maka yang dihitung adalah mutasi pendapatan sebelum pajak selama tiga bulan dibagi 12 bulan. Demikian semoga dapat membantu.
pak saya mau menanyakan. Untuk standar rasio tingkat kesehatan bank. Selain dari PBI ada standar tidak yang umum di industri BPR
Pingback: Tingkat Kesehatan BPR | Jurnal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Salam Pak Nuryazidi,
Kebetulan saat ini saya sedang mengerjakan review mengenai proses pembelian aset portfolio kredit suatu BPR oleh sebuah bank umum.
Dalam proses pembelian aset kredit tersebut, pada akhirnya si BPR hanya akan menyisakan liabilities dan modal saja, karena aktiva produktif akan diambil alih si bank umum.
Selanjutnya BPR hanya akan menjadi service agent bagi si bank umum itu, sambil menunggu pihak yang akan membeli/akuisisi BPR tersebut.
Bagaimana analisa terkait masalah ini ya Pak Nur?
Apakah secara regulator (BI), hal ini akan diperbolehkan?
Terima kasih sebelumnya atas perhatiannya Pak Nur.
Salam
gmn cara nyari nilai faktor untuk NPL dan NPM?
Pingback: Makalah | haryprasetio
Pingback: Hello world! | willalusita
fmlttzj avldtdsb ugyntgww jayetvjkxor urxbsfdplh xblsynnodab bfryhp wvmxxt wjcmtae